Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nah, bagi kakak yang beum mengikuti SAKA dan ingin mengekitu saka. Yuk disimak syarat dan kewajiban anggota satuan karya :
Nah, bagi kakak yang beum mengikuti SAKA dan ingin mengekitu saka. Yuk disimak syarat dan kewajiban anggota satuan karya :
SYARAT DAN AKEWAJIBAN ANGGOTA SAKA
SESUAI KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL NO. 170A TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA.
1. Syarat Anggota Saka
Syarat anggota Saka adalah sebagai berikut :
a. Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari Gudep.
b. Mendapat izin dari orangtua/wali dan Ketua Gudep
c. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka, (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa, kemampuan, kepantasan dan sebagainya).
d. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
e. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun setiap saat bila diperlukan.
a. Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari Gudep.
b. Mendapat izin dari orangtua/wali dan Ketua Gudep
c. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka, (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa, kemampuan, kepantasan dan sebagainya).
d. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
e. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun setiap saat bila diperlukan.
Catatan :
a. Calon Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan Saka atas ijin Ketua Gudep sebagai calon anggota. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang bersangkutan harus sudah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega. Apabila dalam waktu tersebut juga belum dilantik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
b. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah mendapatkan 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
a. Calon Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan Saka atas ijin Ketua Gudep sebagai calon anggota. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang bersangkutan harus sudah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega. Apabila dalam waktu tersebut juga belum dilantik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
b. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah mendapatkan 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.
2. Kewajiban
Seorang anggota Saka berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Mentaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta peraturan-peraturan Saka. c. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
d. Mengikuti dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh Sakanya serta kegiatan Gerakan Pramuka lainnya.
e. Meningkatkan dan menerapkan kecakapan serta keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
f. Berusaha menjadi tauladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adapt istiadat masyarakat
setempat.
h. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda sesuai bidangnya dalam Gudepnya atau Gudep lain atas permintaan dan persetujuan Ketua Gudep yang bersangkutan.
Seorang anggota Saka berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Mentaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta peraturan-peraturan Saka. c. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
d. Mengikuti dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh Sakanya serta kegiatan Gerakan Pramuka lainnya.
e. Meningkatkan dan menerapkan kecakapan serta keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
f. Berusaha menjadi tauladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adapt istiadat masyarakat
setempat.
h. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda sesuai bidangnya dalam Gudepnya atau Gudep lain atas permintaan dan persetujuan Ketua Gudep yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar